Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
Mulai tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh formulir-a05.pdf atau formulir-a06.pdf untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar